Layanan
Pernikahan
Pernikahan Gerejawi adalah nikah yang dilakukan di hadapan Tuhan dan jemaat-Nya atas dasar pengakuan bahwa permulaan hidup nikah adalah di dalam nama Kristus. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Nikah Gerejawi dilaksanakan dalam suatu kebaktian. Karena pernikahan adalah peristiwa penting dalam perjalanan hidup seseorang, maka Gereja terpanggil untuk membekali anggota-anggota Jemaat-Nya.
Pernikahan merupakan titah Tuhan sejak mula pertama Tuhan menciptakan manusia laki-laki dan perempuan (Kejadian 1 : 26 – 28; Matius 19 : 4 – 6; Markus 10 : 6 – 9). Di dalam pernikahan inilah terjadi persekutuan yang paling istimewa di antara kehidupan manusia. Oleh karena itu, di dalam pernikahan Tuhan menyatakan karya keselamatan-Nya. Nikah merupakan peraturan ilahi.
Begitu jelasnya karya keselamatan Allah dinyatakan di dalam hidup pernikahan, sehingga kehidupan pernikahan di dalam Kristus diumpamakan sebagai hubungan Kristus dengan jemaat-Nya (Efesus 5 : 31 – 32). Di situlah ciri hidup Kristus diwujudkan, yaitu hidup kasih. Pernikahan harus didasarkan pada Kristus sendiri. Tuhan Yesus harus menjadi pusat dan pemimpin kehidupan pernikahan, karena “tidak ada seorang pun yang dapat meletakkan dasar lain daripada dasar yang telah diletakkan, yaitu Yesus Kristus” (I Korintus 3 : 11).
Pernikahan di dalam Kristus, dipanggil supaya “seorang istri bersuami-kan seorang suami, dan seorang suami beristrikan seorang istri”; monogami (I Timotius 3 : 2). Kasih yang sejati tidak akan mencari keuntungan sendiri (I Korintus 13 : 4 – 5). Itu berarti di dalam pernikahan yang monogami kasih yang sejati akan diwujudkan. Pernikahan yang seturut dengan panggilan Tuhan ialah pernikahan yang meliputi persekutuan seumur hidup. Pernikahan harus dijunjung tinggi (Ibrani 13 : 4).
Kehidupan baru kedua mempelai dimulai dengan memohon berkat-Nya dan mengakui Tuhan Yesus Juruselamat di dalam rumah tangga yang akan dimulai (Efesus 5 : 22 – 23; Kolose 3 : 18 – 21). Kedua mempelai menyatakan janji di hadapan Tuhan dan jemaat-Nya untuk hidup di dalam tanggung jawab Kristiani. Karena itu pemberkatan nikah dilakukan di dalam kebaktian jemaat dan di situlah mempelai menyatakan janjinya yang diteguhkan. Pemberkatan nikah bukanlah juga sakramen, karena halnya tidak ditetapkan oleh Kristus dengan tanda-tanda yang nampak, sebagaimana halnya dengan Baptisan atau Perjamuan Kudus.
Supaya kita hidup menurut Firman Tuhan di dalam nikah tersebut, seharusnya kita mengetahui mengapa Tuhan menitahkan pernikahan itu. Tujuan pertama, ialah agar kita sebagai suami-istri saling setia, tolong-menolong satu kepada yang lain, di dalam segala perkara penghidupan, baik sekarang maupun dalam waktu-waktu mendatang. Kedua, dalam nikah itu Tuhan Allah menyerahkan kepada kita suatu tugas yang harus diterima dengan rasa penuh tanggung jawab, yakni membentuk keluarga. Sebab itu, jikalau Tuhan mengaruniakan kita dengan anak, hendaklah kita didik anak itu dalam pengenalan akan Allah, ketaatan dan takut kepada-Nya, Bapa kita dalam Kristus. Ketiga, Tuhan telah menjadikan laki-laki dan perempuan sedemikian rupa, supaya mereka bersama-sama membentuk satu persekutuan yang erat dan benar, yang dapat menolak dan melawan cobaan, godaan dan hawa nafsu dunia ini, dengan kuasa Kristus
Majelis Jemaat berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan khusus mengenai kehidupan keluarga Kristen bagi anggota-anggota Jemaatnya, supaya mereka mengerti arti nikah gerejawi. Dalam hal ini, wadah yang diberikan oleh gereja untuk pendidikan khusus tersebut adalah Bina Pra-Nikah.
Anggota Jemaat GKI yang telah mengaku percaya dan dibaptiskan, terpanggil untuk memohon agar pernikahannya diteguhkan dan diberkati dalam kebaktian Jemaat, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Mengajukan permohonan kepada Majelis Jemaat dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan (oleh Majelis Sinode), selambat-lambatnya tiga bulan sebelum kebaktian peneguhan dan pemberkatan nikahnya dilaksanakan.
2. Mempelai melampirkan tanda bukti yang pendaftaran Catatan Sipil
3. Telah mengikuti katekisasi nikah (Bina Pra-Nikah) dan percakapan pernikahan dengan Majelis Jemaat atau pendeta yang akan melayani Kebaktian Peneguhan dan Pemberkatan Nikahnya.
Setelah syarat dan ketentuan terpenuhi, hari peneguhan dan pemberkatan nikahnya diwartakan dalam kebaktian selama 3 (tiga) hari Minggu berturut-turut. Bila tidak ada keberatan yang sah dari pihak Jemaat, maka peneguhan dan pemberkatan nikah dilaksanakan dalam suatu kebaktian yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat dengan mempergunakan Tata Kebaktian yang telah ditetapkan oleh Majelis Sinode.
Layanan Pernikahan
Jika anda membutuhkan layanan Pernikahan, silahkan mengisi form berikut ini atau hubungi kami untuk penjelasan lebih lanjut.