Search
Close this search box.

Keanggotaan

Penerimaan Anggota

Secara umum ada dua cara untuk menjadi anggota GKI Bintaro Utama:

  1. Melalui Atestasi Masuk.
    Jika Anda sudah dibaptis/sidi di jemaat lain dan sudah menjadi anggota anggota jemaat tersebut, Anda dapat menjadi anggota jemaat dengan meminta surat atestasi dari jemaat lama Anda.
    Mintalah kepada jemaat lama Anda tersebut untuk mengirimkan surat atestasi tersebut kepada Majelis Jemaat GKI Bintaro Utama, Jl. Bintaro Utama, Bintaro Jaya sektor 3A, Kota Tangerang Selatan 15222.
    Keanggotaan Anda di jemaat lama akan dihapus dan Anda akan tercatat sebagai anggota baru di GKI Bintaro Utama. Anda dapat menghubungi staff kantor gereja untuk mendapat bantuan dalam mengurus surat atestasi ini.
  2. Melalui Sakramen Baptis Kudus atau Pelayanan Sidi.
    Jika Anda belum dibaptis atau menerima pelayanan Sidi, berarti Anda belum tercatat secara resmi menjadi salah satu anggota jemaat. Anda dapat menerima sakramen Baptis Kudus atau pelayanan Sidi dengan mengiktui terlebih dahulu kelas katekisasi.
    Setelah menyelesaikan kelas tersebut dan menerima pelayanan sakramen Baptis Kudus atau Sidi, otomatis Anda tercatat sebagai anggota jemaat GKI Bintaro Utama. Biasanya kelas katekisasi berlangsung selama sembilan bulan, dimulai pada bulan Juli setiap tahunnya.
    Untuk mengetahui jadwal kelas katekisasi yang baru, silakan lihat situs ini sekitar bulan April atau Mei. Jika ada perubahan dan penyesuaian jadwal serta pelaksanaan katekisasi, kami akan menginformasikannya melalui warta jemaat hari minggu. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menghubungi staff kantor gereja untuk mendapat penjelasan lebih lanjut

Perubahan Data

Anda dapat meninggalkan keanggotaan Anda di GKI Bintaro Utama dengan meminta surat atestasi keluar ke jemaat baru Anda. Surat ini akan kami kirimkan ke alamat jemaat yang baru. Untuk itu Anda dapat menyatakan keinginan Anda kepada Majelis Jemaat melalui staff kantor gereja dengan menyertakan alamat jemaat yang baru, dan menuliskan alasan kepindahan keanggotaan Anda. Majelis Jemaat akan menindaklanjuti permohonan itu melalui proses gerejawi yang berlaku di dalam Tata Laksana GKI Bab XVIII tentang “Perpindahan Anggota”

Pindah Keanggotaan

Anda diharapkan juga memberitahukan Gereja, melalui staff kantor gereja, jika terdapat perubahan-perubahan menyangkut kehidupan Anda, seperti: kematian, kelahiran dan lain sebagainya. Misalnya, berita kelahiran atau kematian akan dituliskan di dalam Warta Jemaat sebagai pernyataan sukacita (dalam hal kelahiran) atau dukacita (dalam hal kematian), sekaligus mengundang anggota jemaat lain untuk ikut mendoakan.
Juga, jika Anda pindah ke luar kota, sebaiknya Anda memberitahukan hal tersebut kepada kami. Staff Kantor gereja dapat membantu Anda mencarikan jemaat GKI yang terdekat dengan alamat baru Anda, sekaligus menguruskan surat atestasi Anda.

Atau gunakan aplikasi GLove untuk melakukan perubahan data.

Simpatisan

Sesuai dengan panduan Tata Laksana Gereja Yang Ditetapkan pada Tahun 2009 Oleh sinode GKI dalam Pasal 76 mengenai SIMPATISAN,

  1. Simpatisan adalah setiap orang yang belum menjadi anggota GKI, yang: Sedang mengikuti katekisasi sidi, atau
    Menjadi pengunjung tetap kebaktian dalam sebuah Jemaat.
  2. Simpatisan juga berperan serta dalam melaksanakan misi gereja dan pembangunan jemaat.
No events to display.
No events to display.